SMAN 1 Pujud Jl. Lintas Timur No.1 Pujud Rokan Hilir...Raih Prestasi, Junjung Tinggi Budi Pekerti...

Komite Sekolah wajib kritisi dan awasi dana sekolah


Peneliti Korupsi bidang Pendidikan ICW Febri Hendri, menilai seharusnya Komite Sekolah di setiap sekolah lebih kritis dan jujur dalam mengawasi uang masyarakat yang diserap sekolah, sehingga berdampak kepada kepentingan siswa.

Karena banyak sekali sekolah-sekolah menggunakan dana masyarakat melalui sumbangan wali murid yang tidak transparan sehingga berpotensi diselewengkan pihak sekolah.

Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Sekolah, di antaranya menyatakan bahwa penggunaan APBN dan APBD harus melibatkan Komite Sekolah sehingga Sekolah sangat berkepentingan dengan Komite Sekolah.

"Komite Sekolah juga dipilih atas kejujuran dan punya akuntabilitas dan berdampak kepada anak yang bersekolah. Jadi jangan hanya untuk kepentingan Kepala Sekolah,"