Merupakan sebuah aturan yang harus di penuhi karena jika hal tersebut di langgar maka akan terdapat sanki yang mengikutinya.membuang sampah pada tempat nya merupakan hal yang penting tidak hanya bagi saya namun bagi negara,sehingga di buat sebagai aturan yang bersifat imperatif. Hal tersebut penting bagi kita, karena jika dari aturan yang sederhana saja tidak di taati. Bagaimana akan menaati aturan yang lebih kompleks. Rasanya melihat orang-orang yang di kategorikan oleh hukumnya sudah dewasa sehingga menginsafi mana tidak salah dan tidak benar masih melakukan pelanggaran buang sampah tidak pada tempatnya.
Contoh;
Ketika saya sedang berkendaraan di jalan dimana sebuah mobil mewah yang ada di depan sepada motor saya tiba-tiba membuang bekas gelas air kemasan,timbul pernyataan dalam otak saya.Mengapa pengendara mobil semewah itu tidak punya kesadaran hukum sampai membuang sampah di jalan apa tidak punya tempat sampah di dalam mobil nya, masak iya,,,, beli mobil mewah bisa tetapi beli tempat sampah tidak bisa, aturan-aturan tersebut terpampang jelas di mana-mana, mengapa di acuh kan efek dari tidak membuang sampah pada tempat nya banyak. Yaitu kondisi jalan atau tempat jadi kantor, jika sampah di buang di sungai atau saluran air dapat mengakibatkan banjir, dan juga bisa mengakibatkan penyakit.
Dari contoh kecil berupa tindakan membuang sampah pada tempatnya yang di-ajak-kan ke pada kita sadari kecil memberi dampak lain yaitu secara tidak langsung membentuk kesadaran hukum bersama dalam masyarakat dari golongan apapun dari presiden sampai orang biasa yang tidak memiliki jabatan. Dari ketaatan kepada aturan maka kondisi tertib hukum sebagai tujuan adanya hukum sendiri akan tercapai, negara kita NKRI-kan negara hukum, maka marilah kita menaati hukum yang terwujud dalam aturan-aturan yang ada.